Friday, November 28, 2014

Pendaftaran Peserta BPJS Umum

Akhirnya bisa posting lagi... Bismillah kali ini saya ingin berbagi sedikit tentang pengalaman saya mendaftar sebagai peserta BPJS umum. Kebetulan tempat saya bekerja belum memfasilitasi keanggotaan asuransi bagi karyawan barunya. Sehingga mau tidak mau saya harus mengurus pendaftarannya sendiri. Apalagi menurut saya asuransi ini sangat penting, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kita besok atau lusa. Bukan berdo'a semoga sakit, akan tetapi pencegahan lebih baik daripada mengobati. Setidaknya dengan adanya asuransi kesehatan apabila terjadi sesuatu hal maka biaya pengobatan akan sedikit banyak tercover dari program asuransi tersebut. Selain itu, setelah saya membaca sebuah artikel yang memuat informasi bahwa keanggotaan BPJS ini akan menjadi "sangat penting". Wacananya kelak pembuatan passport, buku nikah, SIM dan STNK harus menyertakan kartu BPJS. Untuk itu saya mulai mencari informasi berkaitan dengan pembuatan kartu BPJS ini.

Awalnya saya berencana untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website BJPS agar prosesnya lebih cepat dan tidak harus mengantri lama. Akan tetapi ternyata pendaftaran online tersebut sudah tidak dapat dilakukan. Sehingga saya harus mendaftar secara langsung ke kantor BPJS terdekat. Kebetulan domisili saya di wilayah Cimahi Selatan maka saya mendatangi BPJS Kantor Layanan Operasional Kota Cimahi yang berlokasi di Komplek Kotamas Jl. Kotamas Raya No. 1 Cimahi. Nah untuk kalian yang ingin melihat Alamat Kantor BPJS di wilayah/regional kalian, kalian dapat melihatnya disini

Saya sudah bisa membayangkan bagaimana mengantrinya saat proses pendaftaran nanti seperti yang teman saya informasikan bahwa saya harus datang sepagi mungkin untuk mengambil nomor antrian. Karena layanan perharinya dibatasi hanya 100 peserta kalau tidak salah. Kalau bisa datang dari jam 04.00 WIB katanya. Membayangkannya saja saya sudah malas. Saya datang ke BPJS KLOK Cimahi pukul 06.30 WIB, saya pikir saya tidak akan kebagian nomor antrian tetapi beruntung saya masih mendapat nomor antrian bahkan masih termasuk nomor urut kecil. Saya mendapat nomor urut 37. Katanya sih kalau Jum'at memang antriannya tidak terlalu banyak. Mungkin  karena nanti terpotong oleh solat Jum'at jadi tidak sebanyak hari-hari biasanya. Saya mendengar ada ibu-ibu yang datang sejak pukul 05.30 WIB dan mendapat nomor antrian 10. mereka sengaja datang subuh hanya untuk mengambil nomor antrian tanpa sempat mandi ataupun berdandan. Setelah mengambil nomor mereka pulang ke rumah untuk bersiap-siap karena loket pelayanan baru dibuka pukul 08.00 WIB.

Saat pengambilan nomor antrian di bagian security, mereka akan memeriksa kelengkapan persyaratan pendaftarannya, seperti Formulir pendaftaran (minta ke security atau petugas yang memberikan nomor antrian), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP, Fotocopy Buku Rekening Tabungan dan Pas Photo ukuran 3x4. Menurut informasi saat pendaftaran per tanggal 1 November 2014 pendaftaran BPJS umum hanya dapat dilakukan secara kolektif, tidak dapat dilakukan perorangan. Maksudnya yaitu ketika mendaftar semua nama yang tercantum dalam Kartu Kelurga (KK) harus didaftarkan juga secara kolektif. Boleh diwakilkan asal seluruh persyaratan lengkap. Bank yang dapat digunakan untuk pendaftaran BPJS diantaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) dan harus konvesional, bukan syariah. Untuk persyaratan Fotocopy Buku rekening, masing-masing calon peserta BPJS harus memiliki nomor rekening pribadi.

Saat pendaftaran, kita tinggal menyerahkan seluruh persyaratan dan petugas BPJS akan menginputkan data kita. Oh iya sebagai informasi dalam formulir pendaftaran kita dapat memilih fasilitas kesehatan yang akan kita gunakan dan kelas perawatan. Pemilihan kelas perawatan ini akan menentukan banyaknya iuran setiap bulan yang harus kita bayarkan. Ada 3 (tiga) pilihan kelas perawatan, diantaranya kelas I Rp. 59.500,-, Kelas II Rp. 42.500,-, dan kelas III Rp. 25.500,-. Iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta BPJS yang mendaftar lebih dari tanggal 26 pada bulan tersebut, baru akan dikenakan biaya pada bulan berikutnya. Fasilitas kesehatan dapat dipilih tergantung dari Puskesmas, Klinik atau dokter pribadi yang peserta BPJS inginkan.

Setelah proses input selesai dilakukan oleh petugas BPJS, maka petugas akan memberikan semacam tanda terima yang memuat nomor rekening virtual dan jumlah iuran yang harus kita bayarkan. Setelah itu, kita dapat mendatangi bank untuk melakukan transaksi pembayaran dan menerima bukti pembayaran. Bukti pembayaran tersebut digunakan kembali untuk mengambil kartu BPJS yang telah dicetak di tempat kita mendaftar BPJS. Kartu yang kita terima saat itu, baru dapat digunakan setelah 7 hari. Sebelumnya saya sempat mendengar kartu tersebut awalnya dapat langsung digunakan akan tetapi mungkin untuk menertibkan administrasi maka diambilah kebijakan dimana kartu tersebut baru dapat aktif setelah 7 hari dari pendaftaran. Untuk kalian yang sudah kadung memiliki Kartu ASKES atau JKN, tidak perlu kuatir karena kartu-kartu tersebut masih memiliki kegunaan yang sama dan diterima juga sama seperti kartu BPJS ini.

Kartu BPJS

Sekian Informasi dari saya, semoga bermanfaat :)